“Penelitian ini berfokus pada dua sisi, yaitu apakah peningkatan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah atau perilaku anti persaingan oleh para pelaku usaha. Dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.”
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat adanya konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya, hampir separuh pasar dikuasai empat produsen minyak goreng.”
Pelaku usaha terbesar di industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi mulai dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Distribusi pabrik minyak goreng juga terlihat tidak merata.
Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau jawa dan bukan di area perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng terhadap pasokan CPO sudah sangat besar. KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah sejalan dengan peningkatan permintaan dan kenaikan harga CPO.

Tinggalkan Balasan