JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyelewengan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Nanti akan kami evaluasi. Pegawai yang terlihat terlibat bisa kami taruh di tempat terpencil atau bahkan dirumahkan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

KPK sebelumnya menetapkan lima dari delapan pejabat DJP sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak. Purbaya menyebut sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari rotasi hingga perumahan sementara.

“Kalau sedikit, mungkin rotasi. Tapi kalau sudah jahat, rotasi saja tidak ada gunanya,” tegasnya.

Meski menjalani proses hukum, Purbaya memastikan pegawai tetap mendapat pendampingan tanpa intervensi terhadap penyidikan. Sementara itu, DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK.***