34 produsen minyak telah menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan kemasan minyak dengan satu harga bagi masyarakat.

Mendag Luthfi mengeluarkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak tetap stabil.

Mendag mengelurakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor.

Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. Peraturan Menteri ini mengatur tentang ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Refined, Blanched , dan Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Minyak Goreng Bekas (UCO) melalui mekanisme perizinan usaha berupa Pendaftaran Ekspor (PE).

Eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Independen bahwa eksportir telah mendistribusikan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampiri dengan kontrak penjualan rencana ekspor dalam waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 bulan.