JURNALNEWS.CO.ID – PANGKEP — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep berhasil menggagalkan praktik ilegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pandangan, Desa Tiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep.

Dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku bernama Samsul Joni (38) berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasat Polairud Polres Pangkep melalui KBO Sat Polairud, Iptu Abdul Samad, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Polairud bergerak cepat melakukan patroli menggunakan perahu jolloro menuju lokasi. Setibanya di sekitar Pulau Pandangan, petugas melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria baru saja kembali dari laut dengan membawa beberapa jeriken mencurigakan.

“Saat pelaku hendak bersembunyi ke semak-semak, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti,” ungkap Iptu Abdul Samad dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dan Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Muh. Guntur, Selasa (17/6/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa bahan peledak tersebut dirakit sendiri dan rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan. Namun, saat ditangkap, bahan tersebut belum sempat digunakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 jeriken kuning (5 liter) berisi butiran pupuk putih yang telah diracik, 2 jeriken putih (2 liter) berisi bahan serupa, 4 buah detonator siap pakai, 1 jeriken besar sebagai tempat penyimpanan bahan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(**)