JURNALNEWS.CO.ID – Wacana reposisi kelembagaan Polri yang belakangan berkembang, khususnya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian, dinilai tidak sejalan dengan arah reformasi. Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa gagasan tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran dalam penataan kelembagaan negara.

Rullyandi menjelaskan, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ketentuan itu, menurutnya, merupakan bagian penting dari agenda reformasi yang memisahkan TNI dan Polri sekaligus mempertegas peran Polri sebagai alat negara.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.

Ia menambahkan, reformasi kelembagaan Polri merupakan proses panjang yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka. Dalam perjalanan sejarahnya, Polri pernah ditempatkan di bawah Perdana Menteri hingga akhirnya kembali berada langsung di bawah Presiden, mencerminkan upaya konsolidasi peran strategis kepolisian dalam struktur negara.

Secara filosofis, kata Rullyandi, kepolisian merupakan unsur fundamental dalam pembentukan negara modern. Di berbagai negara, polisi menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat. Model kepolisian pun beragam — dari yang terfragmentasi seperti Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti Prancis dan Jepang.

Indonesia sebagai negara kepulauan, menurutnya, tepat menerapkan model kepolisian terintegrasi di bawah Presiden dengan struktur komando berjenjang dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek. Sistem ini dinilai mampu memperkuat efektivitas pengamanan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.

“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegasnya.

Rullyandi juga menyoroti keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki mandat memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan kepolisian serta proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan adanya lembaga ini, ia menilai kebutuhan untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak relevan.

“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah kementerian tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang menekankan profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkas Rullyandi.