JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan tafsir Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, mengatakan institusinya akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam penanganan perkara korupsi.
“Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Johnny, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Termasuk di dalamnya Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa itu sebelumnya dipersoalkan karena dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang multitafsir.
Johnny menambahkan, putusan tersebut akan segera dipelajari secara mendalam oleh para penyidik agar penerapannya di lapangan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur delik obstruction of justice yang terdiri atas unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif meliputi “setiap orang” dan “dengan sengaja”. Sementara unsur objektif mencakup perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.
Namun, undang-undang tersebut tidak merinci secara limitatif bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan. Hal inilah yang menjadi sorotan dalam uji materi di MK, karena berpotensi menimbulkan penafsiran luas dalam praktik penegakan hukum.
Dengan adanya putusan MK, Polri memastikan penerapan pasal perintangan penyidikan akan dilakukan secara lebih hati-hati dan sesuai koridor konstitusi.

Tinggalkan Balasan