JURNALNEWS.CO.ID – Pelaku pembobolan celengan di Masjid Nurul Yaqin di Kampung Saotallang Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep berhasil ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Takalar oleh tim gabungan Reserse Kriminal Polsek Minasatene dan Resmob Polres Pangkep.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku RAIS melakukan aksinya setelah melaksanakan salat di masjid tersebut. Dia berhasil membobol celengan masjid dan melarikan diri ke Takalar setelah melakukan aksinya.
“Awalnya pelaku Rais Daeng Bombong dari Kabupaten Takalar menuju Pangkep untuk bertemu dengan temannya yang bekerja di Semen Tonasa. Namun, temannya tersebut tidak sempat bertemu dengan pelaku karena perubahan shift,” jelas Kasi Humas AKP IMRAN, SH, saat konferensi pers di di Aula Mapolres Pangkep. Jumat, (7/6/2024).
Selanjutnya, pelaku hendak kembali ke Takalar dan menyempatkan singgah untuk salat Zuhur di Masjid Nurul Yaqin Salotallang Kalabbirang Minasatene.
Setelah salat dan ketika situasi dalam masjid sudah kosong, pelaku mengeluarkan tang yang sudah dibawa sejak awal kemudian, pelaku membuka lemari masjid menggunakan tang dan menemukan kotak celengan yang tergembok, setelah itu, pelaku Rais segera kembali menuju Kabupaten Takalar,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban Haris Bin Dola selaku pengurus masjid, unit Reskrim Polsek Minasatene yang dipimpin oleh Aiptu Akbar, SH melakukan olah TKP. Dalam penyelidikannya, ditemukan sebuah handphone pelaku yang tertinggal di atas mimbar saat membobol celengan masjid.
Lanjut Aiptu Akbar, Handphone pelaku tertinggal di atas mimbar Masjid Nurul Yaqin, dan di belakang handphone tersebut terdapat KTP pelaku.
Aiptu Akbar menyatakan bahwa identitas pelaku yang terlihat pada rekaman CCTV masjid sesuai dengan yang tertera di KTP yang ditemukan. Hal ini menjadi bukti yang kuat untuk mengidentifikasi pelaku dan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami bersama tim Resmob Polres Pangkep dan Polda Sulsel, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Takalar,” ujar Aiptu Akbar.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah membobol celengan masjid, pelaku menuju Takalar dan sempat menukarkan uang hasil curian di salah satu minimarket dengan total sebesar Rp 6.000.000. Jelasnya.
Uang curian yang didapatkan telah digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan cicilan sepeda motornya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut atas tindakannya. Katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara akibat perbuatannya.

Tinggalkan Balasan