JURNALNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertua, Mirna (51), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari, Frans Wempie Supit Pangemanan, dalam keterangannya di Kendari pada hari Selasa, menyatakan bahwa Novi Damayanti terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya, Mirna.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Damayanti dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Frans Wempie.
Menurutnya, Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa Novi terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Novi dan rekannya, Firmansyah, di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu, 7 April 2024.
Novi dikabarkan membayar Firmansyah puluhan juta rupiah untuk menghabisi nyawa mertuanya agar Mirna tidak lagi mencampuri urusan rumah tangganya dengan IR, anak korban.
Kuasa hukum Novi, Julhidjah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan juga memiliki seorang anak,” kata Julhidjah.
Sebelumnya, Novi dan Firmansyah berencana membunuh Mirna dengan cara membakar rumah korban di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, tetapi rencana ini gagal karena Firmansyah tidak menjalankannya. Kesal karena rencana gagal, Novi menemui Firmansyah pada 6 April 2024.
Pada pertemuan tersebut, Novi mengatur skenario agar pembunuhan tampak seperti tindakan begal atau perampokan dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan 11 luka pada leher, dada, dan bahu Mirna. Firmansyah mengakui menyebabkan tujuh luka, sementara sisanya disebabkan oleh pisau kecil yang digunakan Novi.
Setelah pembunuhan, Novi menyerahkan ponsel dan kalung emas milik korban kepada Firmansyah agar seolah-olah terjadi perampokan.
Novi kemudian meminta bantuan kepada pengendara yang melintas dan warga sekitar, mengklaim mereka dibegal, sehingga mertuanya meninggal. Korban dan Novi kemudian dibawa ke RSUD Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan