JURNALNEWS.CO.ID – Kasat Reskrim Polres Pangkep telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Anwar, seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kampung Minggi Desa Tompo Bulu Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep, pada hari Minggu, 04 Januari 2024.
Sebelum kejadian tersebut, pelaku MR berangkat ke sawah namun di perjalanan bertemu dengan korban ANWAR (54), menabrak pelaku dari belakang saat pelaku sedang berjalan menuju sawahnya. Perkelahian pun terjadi. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardany saat konferensi pers, Kamis (29/02/2024).
Saat perkelahian, MR menggunakan senjata tajam, korban berusaha merebut parang tersebut namun sayangnya Anwar terkena beberapa kali tebasan parang di lehernya, setelah melihat korban tidak bernyawa, MR langsung melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri di rumah keluarganya di Kecamatan Tondong Talassa beserta barang bukti berupa sebilah parang,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dikenakan Pasal 338 KUHP pidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan