JURNALNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur komponen biaya yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat, sebagaimana menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.

Selanjutnya, Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581 dan Yogyakarta Rp86.170.981.

Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta )Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.

Kemudian, Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.

Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, hingga perlindungan jamaah dan pelayanan umum di Indonesia serta Arab Saudi.
Sementara itu, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Presiden Prabowo memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan tersebut. Keppres mulai berlaku pada 13 November 2025.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama menyangkut pelayanan, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan bagi jamaah.