JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (minol). Aturan tersebut dirancang untuk memperjelas legalitas usaha, membatasi penjualan, serta mencegah peredaran minol ilegal di wilayah Kota Makassar.
Langkah itu dibahas melalui Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi masyarakat sekaligus memastikan peredaran minol tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri seusai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menginginkan konsumsi minuman beralkohol berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Karena itu, berbagai ketentuan pembatasan harus dijalankan secara konsisten.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.
Menurut Munafri, pengawasan harus mencakup penerapan batas usia konsumen, ketentuan lokasi penjualan, hingga jarak tempat usaha dari fasilitas publik seperti sekolah.
Selain itu, kondisi geografis Makassar sebagai kota pesisir dengan akses distribusi melalui jalur laut juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu mengantisipasi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui kapal maupun wilayah kepulauan.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan Ranperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu diperbarui.
Pembaruan diperlukan agar ketentuan daerah selaras dengan perkembangan peraturan nasional, sistem perizinan berusaha, serta perubahan pola perdagangan minuman beralkohol.
Politisi PPP itu menilai tantangan pengawasan saat ini semakin kompleks. Penjualan tidak hanya berlangsung melalui toko atau tempat usaha fisik, tetapi juga berkembang melalui pemesanan media sosial dan layanan pengantaran.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.
Ia menekankan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Diperlukan pembagian tugas yang jelas antara instansi bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi dengan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai juga dibutuhkan agar setiap temuan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi A mengusulkan penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah beberapa pasal.
“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Berdasarkan naskah akademik, RTQ menjelaskan terdapat tujuh kelompok materi yang akan dimuat dalam Ranperda tersebut.
Pertama, ketentuan umum mengenai tujuan pengaturan, kewenangan, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.
Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan kesesuaian legalitas usaha, termasuk pemeriksaan lapangan, verifikasi teknis, serta dokumen pemenuhan persyaratan.
Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan. Materi ini juga mencakup pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem pendataan, dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Kelima, mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, mulai dari pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang. Ketentuan ini harus dibedakan dari tindakan penyitaan dalam proses penyidikan.
Keenam, penguatan koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi yang berwenang.
Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur legalitas usaha yang telah diterbitkan, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta keberlakuan sementara aturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru.
RTQ menegaskan, pembentukan Ranperda ini bukan hanya bertujuan memperbarui regulasi lama, tetapi juga menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan yang berlaku.
Di sisi lain, aturan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Komisi A juga mendorong keterlibatan seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kota Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat dalam proses pembahasan.
Pemerintah kota diminta menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas. Data tersebut diperlukan untuk menguji kelayakan substansi aturan sebelum ditetapkan.
Kesiapan teknis juga menjadi perhatian, mulai dari prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan.
Menurut RTQ, keberhasilan penerapan regulasi nantinya harus dapat diukur melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha, penurunan pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Keberhasilannya perlu melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Melalui Ranperda inisiatif Komisi A tersebut, DPRD berharap Makassar memiliki landasan hukum yang lebih relevan dan terukur dalam mengawasi pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.
“Regulasi ini, kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup RTQ. (*)

Tinggalkan Balasan