JURNALNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Seluruh personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk saat berada di luar jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperketat disiplin anggota sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan, termasuk jajaran Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi agar personel kepolisian tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujar Didik, Senin (2/11/2026).

Menurut Didik, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape menjadi salah satu perhatian dalam penerapan aturan tersebut. Perangkat rokok elektrik dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan penggunaan zat terlarang.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi narkotika golongan II.

Polda Sulsel pun meminta seluruh personel tidak mengabaikan ketentuan tersebut, meskipun sedang tidak menjalankan tugas kedinasan.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegas Didik.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga menegaskan adanya konsekuensi bagi anggota yang melanggar larangan penggunaan vape. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Ia menjelaskan, penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia dapat berujung pada hukuman disiplin. Sementara itu, apabila cairan vape terbukti mengandung narkotika, anggota yang bersangkutan dapat diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Penerapan larangan ini menjadi bagian dari pengawasan internal Polri untuk mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika. Polda Sulsel menekankan seluruh anggota wajib mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas institusi kepolisian.