JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di kawasan Masjid Nurul Iman, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Seorang pria berinisial A (43) ditangkap di kediamannya di Kabupaten Maros pada Selasa (14/7/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau, dengan dukungan personel Jatanras Polres Maros.
AKP Halim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Makassar. Saat melintas di wilayah Labakkang pada waktu Subuh, pelaku melihat sebuah mobil yang diparkir di samping Masjid Nurul Iman.
“Pelaku melihat mobil yang terparkir di samping masjid, kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan kepala busi dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Halim, Rabu (15/7/2026).
Setelah berhasil mengambil telepon genggam milik korban, pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Maros. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.10 Wita di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang.
Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Iman. Usai beribadah, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya telah pecah. Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam POCO X5 warna kuning dengan casing cokelat yang disimpan di dalam kendaraan telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labakkang.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kabupaten Maros. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan kepala busi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil penjualan handphone curian rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuannya baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang pernah dilakukan,” kata AKP Halim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone POCO warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana jeans biru, serta sebuah helm hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil.

Tinggalkan Balasan