JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian telah menahan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri palsu, yang berperilaku arogan di Jakarta Utara. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Dr. H. Samian, menjelaskan bahwa Michael ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video kejadian menjadi viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 335 KUHP.
“Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Michael dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 1 tahun. Meskipun ancaman hukuman relatif ringan, Pasal 335 KUHP adalah pasal pengecualian yang memungkinkan penahanan tersangka oleh polisi.” Jumat (20/10/23).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak menggunakan pelat nomor palsu, terutama pelat dinas Polri atau instansi terkait lainnya.
“Ia menekankan bahwa tidak boleh menggunakan strobo yang seharusnya tidak digunakan, karena tindakan seperti ini bisa menyebabkan kekacauan di jalan dan membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat.”
“Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama jika hal tersebut telah menimbulkan keresahan di mata masyarakat. Tujuannya adalah memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang.” (*)

Tinggalkan Balasan