JURNALNEWS.CO.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil berplat ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil genap. Dalam dua hari terakhir, puluhan mobil berplat nomor khusus pelat dewa didenda.
Sebanyak 23 kendaraan dengan plat nomor khusus pelat dewa ditilang dalam dua hari terakhir,” jelas Direktur Lalu Lintas Kombes Polda Metro Jaya. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (18/1/22).
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, denda itu dilakukan di sejumlah lokasi. Titik pelanggaran mobil plat RF selama dua hari terakhir adalah dari Bundaran Senayan hingga Tol Dalam Kota. “Lokasinya “tilang” Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, tol kota,” jelas Dirlantas Sebagai informasi,
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menilang sejumlah mobil berplat nomor kode ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik di Jakarta.
Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas. “Tidak ada plat dewa, semua orang harus patuh pada aturan,” jelas Dirlantas
Tilang tersebut dilakukan di sejumlah bagian ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Tidak hanya mobil berplat ‘RF’, polisi juga akan menindak pengguna jalan yang melanggar aturan, seperti mobil pribadi dengan rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, semua pihak harus tertib berlalu lintas di lingkungan Polda Metro Jaya dan aturan tersebut harus dipatuhi di jalan raya dan jalan tol.

Tinggalkan Balasan