JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HJL yang diduga membawa 10 ribu butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di Teluk Gong, Jakarta Utara oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa pada Selasa (19/3/24).
Menurut keterangan dari Direktur tersebut, HJL ditangkap setelah ditemukan membawa 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara. Saat ini, HJL sedang dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, HJL mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial HN alias SM yang saat ini berada di Thailand.
Keduanya ternyata merupakan seorang residivis yang pernah ditahan pada tahun 2014 dan saat ini sedang menjalani masa hukuman terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. “HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand) pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan,” ungkap Direktur tersebut.
HJL juga mengakui bahwa ia telah mengambil ekstasi dalam bentuk kepala singa berwarna coklat yang disimpan di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara. Modus yang digunakan oleh HJL adalah ia dihubungi oleh HN dan diperintahkan untuk mengambil kartu penitipan barang.
Penangkapan ini merupakan bukti bahwa peredaran narkoba masih marak di Indonesia. Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penindakan terhadap pelaku dan jaringan narkoba yang ada.

Tinggalkan Balasan