JURNALNEWS.CO.ID – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene melaksanakan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Kamis, 12 September 2024.
Kepala Rutan Pangkajene, Irphan Dwi Sandjojo, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini dilakukan di blok hunian Rutan Kelas IIB Pangkep dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri, khususnya Koramil Bungoro dan Polsek Bungoro. “Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.
Selama penggeledahan, sejumlah barang terlarang berhasil diamankan. Irphan berharap, dengan adanya penggeledahan ini, Rutan Kelas IIB Pangkep tetap kondusif ke depannya.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 17 warga binaan, dan hasilnya negatif semua. “Kami juga tidak menemukan handphone dan narkoba. Tentunya ini berkat dukungan semua pihak, baik pegawai maupun warga binaan,” jelasnya.
Barang-barang yang ditemukan antara lain pisau, cutter, korek api, dan tali. “Terkait benda tajam yang ditemukan, kami akan mendalami kepemilikannya. Karena di sini juga ada kerajinan pembuatan tudung saji dari bahan lidi untuk warga binaan, mungkin saja benda tersebut berasal dari bengkel dan terbawa ke kamar. Hal ini akan kami selidiki lebih lanjut,” tambah Kepala Rutan Pangkajene, Irphan Dwi Sandjojo.

Tinggalkan Balasan