JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, dari pengungkapan tersebut, lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah HDN, pemilik kendaraan; KNS, sopir; SPD, petugas SPBU; JS, manajer SPBU; dan HB, pengawas lapangan, mereka ditangkap pada tanggal 21-22 Maret 2024.

“Ketiga tersangka menjual kembali BBM bersubsidi menggunakan dirigen dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin (1/4/24).

Kabid Humas menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut diduga menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah menggunakan dirigen.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa BBM subsidi tersebut didistribusikan tanpa izin ke warung-warung kecil di sekitar area pertambangan

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo 55 Kuhpidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelas Kabid Humas.