JURNALNEWS.CO.ID – Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Sebelumnya, satu orang telah ditahan. Hasil gelar perkara oleh penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial MAH (22) dan HB (53). Rabu. (27/12/23)

Sebelumnya dilaporkan bahwa Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya dengan inisial MA (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 137 orang ke Indonesia.

Tersangka tersebut berasal dari Myanmar dan merupakan pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.

MA adalah salah satu dari 137 orang etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember yang lalu. Saat ini mereka masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa tersangka MAH adalah warga negara Bangladesh, sedangkan HB adalah kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi di camp Balokali Cox’s Bazar, Bangladesh.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, dimana MAH menjadi pengemudi kapal yang bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba di Indonesia dengan bantuan kompas.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama dalam membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kapal nelayan dengan tulisan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng milik HB.

Para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP, demikian disampaikan Kompol Fadillah.