JURNALNEWS.CO.ID – Polda Aceh bekerja sama dengan polres jajaran telah mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui beberapa tempat di Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa dugaan penyelundupan imigran Rohingya tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku yang telah ditangkap.

“Penyelundupan imigran Rohingya ini dikoordinasikan oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh bersama dengan kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh,” ujar Kabid Humas. Jumat (15/12/23).

Kombes Pol. Joko menjelaskan bahwa para imigran Rohingya tersebut dikenakan biaya sebesar Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Baca Juga: Polisi Menjelaskan Kronologi Kecelakaan Bus di Cipali

Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan yang terdiri dari kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal membeli bahan bakar minyak dan bahan makanan sebagai persediaan selama perjalanan.

“Setelah dipotong biaya operasional seperti bahan bakar, makanan, dan lain-lain, keuntungan dari membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, dan koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh,” jelas Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, para imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuan mereka, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Selanjutnya, mereka dinaikkan ke kapal sesuai dengan negara tujuan mereka.

“Dalam jaringan ini juga terdapat keterlibatan warga negara Indonesia. Mereka membantu dalam mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan,” tambah Kombes Pol. Joko.

Setelah berhasil mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan, mereka kemudian dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia. Biaya yang diperlukan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas.