JURNALNEWS.CO.ID – Denpasar – Polda Bali saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali. Korban kasus ini adalah aktris senior dan aktor sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H,  mengatakan Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R. Penetapan tersangka dalam kasus ini juga akan segera dilakukan. “Statusnya masih dilaporkan, akan melaksanakan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas, Minggu (9/1/2022).

Kabud Humas juga menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan surat register nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Terhitung pada 4 Desember 2019, penyidik ​​Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah hampir tiga tahun mengusut kasus tersebut, Ivanka Suwandi kemudian melapor ke Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

“Terakhir kali (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) pada 3 Januari untuk pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Kabid Humas belum menjelaskan lebih detail dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.

Namun, ia menyampaikan kasus tersebut terkait dengan hak milik atas tanah dan bangunan yang kemudian beralih hak milik kepada orang lain.

Seluruh properti tersebut dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU selaku pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali. PoldaBali sendiri telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Diantaranya adalah para pelapor yaitu Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan seorang notaris berinisial THK yang melanggar sertifikat hak guna bangunan utama.

Selain itu, PoldaBali juga memeriksa notaris NWS yang kedapatan membuat akta jual beli dari PT BKU atas nama seorang pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah. IWR yang kemudian membeli tanah untuk IS juga diselidiki dalam kasus ini.

Sedangkan yang terakhir diperiksa adalah Terlapor R yang saat itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pengembang. “(Terlapor) baru bisa diperiksa karena sakit,” jelasnya.

Kabag Humas menegaskan, seluruh proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berlangsung di Polda Bali. Sejumlah barang bukti juga telah disita. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga akan melakukan konfrontasi antara saksi notaris NWS dan terlapor R, yang selama ini menjelaskan tidak pernah membuat dan menandatangani akta jual beli tanah.

Selain itu, pihaknya masih akan meminta keterangan dari BPN Kabupaten Badung yang sejauh ini belum bisa dimintai keterangan. “(Akan) memeriksa BPN Kabupaten Badung yang belum memberikan informasi,” pungkasnya.