JURNALNEWS.CO.ID – Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengamankan 12.300 metrik ton batu bara ilegal yang diduga hasil curian dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Jika dikonversikan ke harga batu bara saat ini, nilainya mencapai Rp 25 miliar, jelas Dirreskrimsus Kombes Indra Lutrianto, di Mapolda Kaltim, Jumat (14/01/22).

Kasus ini berawal dari pengaduan PT MSJ pada pertengahan Desember 2021. Uajr Kombes Pol. Indra Lutrianto menjelaskan. Perusahaan melaporkan ada aktivitas di wilayah pertambangan yang mereka kuasai untuk perizinan.

Dilokasi tambang petugas dari kepolisian tidak menemukan penambang. Namun petugas hanya menemukan timbunan batu bara di 10 titik tambang di area PT MSJ, jelas Perwira Polda Kaltim Terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penyidik mendapati batu bara PT MSJ ditambang secara ilegal di 10 lokasi berbeda. Terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo

Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, penyidik belum mendapatkan identitas orang yang menambang batu bara secara ilegal tersebut.

Di lokasi, petugas hanya menemukan alat berat yang digunakan untuk menambang diataranya enam ekskavator dan satu dump truck Alat berat yang menjadi barang bukti saat ini sedang dititipkan penyidik di Posko Keamanan 1 PT MSJ,” pungkas Kombes Pol Yusuf Sutejo.