JURNALNEWS.CO.ID – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat telah menangani 26 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp16,616 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Desember 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut telah berjalan di berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Total perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Kepri sepanjang tahun ini berjumlah 26,” ujarnya pada Rabu (4/12/2024).

Lanjut ia, dari jumlah tersebut, 11 perkara berada dalam tahap penyidikan, 12 masih dalam tahap penyelidikan, dan 3 perkara telah mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tersebut.

Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau, sesuai dengan instruksi Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah. “Kapolda menekankan bahwa semua kasus korupsi di Kepri harus diproses secara tegas,” tambahnya.

Komitmen pemberantasan korupsi ini juga didukung oleh kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Irjen Pol. Cahyono Wibowo ditunjuk sebagai Kepala Kortas Tipidkor, yang memiliki tiga direktorat: pencegahan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset.