JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Sumatera. Ketiganya berinisial S, D, dan A. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 kilogram sabu.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, D, dan A, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dilansir dari laman harianberkat, Sabtu (12/7/25).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Beji, Depok. Sekitar pukul 23.00 WIB, Unit 4 Subdit 3 bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial S.

Dari hasil interogasi awal, polisi mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Perdana Kusuma dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yakni D dan A.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 bungkus sabu dalam koper hitam dengan berat total 11.000 gram. Selain itu, disita juga timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel.

“Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau pidana mati.