JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu alasan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, menenggelamkan Dante di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga tewas. Yudha mengaku kepada polisi bahwa ia menenggelamkan kepala Dante untuk latihan pernapasan.

Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dalam tahap pemeriksaan pertama, Yudha telah diinterogasi dengan 36 pertanyaan. Pemeriksaan terus berlanjut untuk memahami dengan jelas kasus kematian Dante.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama terdiri dari 36 pertanyaan, kemudian dilanjutkan dengan 26 pertanyaan kemarin. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan lagi besok (hari ini, red),” jelas Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/2/24).

Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudha mengakui bahwa ia berenang selama 2,5 jam. Yudha mengklaim bahwa ia menenggelamkan kepala Dante ke dalam air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.

“Tersangka mengakui bahwa ia berenang selama 2,5 jam dan menenggelamkan kepala Dante sebagai latihan pernapasan, agar lebih kuat, tidak panik, dan tidak takut air,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sebelumnya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa Dante meninggal setelah ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali di kolam renang umum tersebut.

“Korban ini ditenggelamkan kepala sebanyak 12 kali,” jelas Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tenggelam, ditemukan bahwa Dante berada di kolam renang tersebut selama 2 jam 1 menit bersama Yudha.

Kolam renang tempat Dante ditenggelamkan memiliki kedalaman 1,5 meter, demikian yang diungkapkan oleh Kombes. Pol. Wira Satya Triputri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante dan telah dilakukan penahanan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal di UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan berencana