JURNALNEWS.CO.ID – Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, kini merasa lega. Pasalnya, pria berusia 34 tahun asal Desa Perubahan, Lombok Tengah itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal.
Kemarin Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan penghentian proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya menggelar kasus yang dihadiri aparat kepolisian dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembelaan secara paksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil,” kata Kapolres NTB kepada wartawan, Sabtu (16/04/22).
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta untuk membela diri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Secara Paksa,” kata Kapolres NTB.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan penghentian kasus tersebut dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan khususnya kemaslahatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam hal ini Polri mengedepankan asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” jelas Kabid Humas Polri.
Seperti diberitakan, Sabtu malam lalu (22/9) Murtede dicegat empat perampok di Desa Ubah, Praya Timur.
Amaq Sinta Korban Begal nekat berduel dengan empat preman yang ingin merebut motornya. Murtede berhasil membunuh dua perampok. Namun, dia malah ditangkap dan sempat dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tinggalkan Balasan