JURNALNEWS.CO.ID – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto meminta Polda NTB menghentikan kasus korban begal Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua perampok. Menurutnya, kasus ini perlu ditutup agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.

“Hentikan saya kira. Orang akan menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama-sama,” Tegas Kabareskrim Polri, Jumat (15/4/22).

Jenderal bintang tiga itu berharap penyidikan kasus tersebut tidak terkesan merusak keadilan di masyarakat.

“Itu pedoman kami,” kata mantan Kabaharkam Polri itu. Agus Andrianto mengaku juga pernah memerintahkan Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto bekerja sama dengan kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak tidak korban begal itu diproses hukum.

Menurut Kabareskrim Polri, diperlukan legitimasi masyarakat agar tidak mencederai rasa keadilan.

“Penegakan hukum yang tidak bisa dilegitimasi oleh masyarakat mencederai rasa keadilan. Kenapa harus ditegakkan,” jelas Kabareskrim Polri.

Polda NTB telah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan korban pembengalan sebagai tersangka karena telah membunuh penyerang (begal).

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik ​​dari Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolres NTB, Kamis (14/4/22).

Korban begal dalam kasus korban begal Amaq Santi adalah seorang pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.