JURNALNEWS.CO.ID – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda R, anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan gelar perkara, dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto di Semarang dikutip dari laman Antara, Senin. (9/12/24)

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, menyatakan bahwa proses pidana terhadap Aipda R harus diawasi dengan ketat.

Ia juga mengapresiasi langkah tegas penetapan status tersangka terhadap Aipda R dalam perkara pidana tersebut.

Sebelumnya, GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Jenazah warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11).

Aipda R, yang diduga menjadi pelaku penembakan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Pihak keluarga GRO juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan keadilan.