JURNALNEWS.CO.ID – Polres Malang Kota berhasil ringkus predator anak dibawah umur, kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. YR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh gadis di bawah umur.

Kapolres Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, ada tujuh laporan dari korban yang dilaporkan pada 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu tersangka yang merupakan guru sanggar tari di Kota Malang,”  jelasnya saat konferensi pers, Kamis (20/1).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Malang Kota juga menjelaskan kronologis kasus ini, dari pelaku meminta korban melakukan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka mereka di iming-iming jika korban melakukan ritual maka korban akan menjadi penari jaranan yang baik.

Korban kemudian terpikat dengan harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut dan saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi pelaku,” jelas Kapolres.

Dijelaskan pula bahwa korban masih dibawah umur mereka masih berusia berusia 12 sampai 15 tahun termasuk dalam kelompok tari yang sama dengan pelaku, yang mengalami 2 atau bahkan 3 kali pencabulan.

Kapolres menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui adanya tindakan pelanggaran serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian, kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban.

Ini akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing dan P2TP2A dalam menangani perempuan dan anak. Guna melakukan proses lebih lanjut kini pelaku Predator Anak telah ditahan.