JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jambi mengumumkan pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, dua orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konflik hukum. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh SPKT Polres Tebo pada tanggal 17 November 2023, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban bernama AH (13) di Asrama ponpes Raudhatul Mujawwidi.
“Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa yang sedang kita hadapi adalah anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum. Kami telah berusaha untuk mengungkap kejadian ini sejak menerima laporan, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi hingga akhirnya tersangka dapat ditetapkan dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, Sabtu (23/3/24).
Kronologi kejadian
Pada hari Selasa, 14 November 2023, di mana tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan meminta bantuan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua Ponpes Raudhatul Mujawwidin, KH. Ahmad Zainal Arifin, juga mengecam tindakan kekerasan ini dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan berpihak kepada korban. Beliau juga meminta kepada para santri dan orang tua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait kasus ini. Katanya.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan pihak lain. Kepolisian Daerah Jambi juga meminta kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam memerangi dan mencegah tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kami berharap kasus penganiayaan di Pondok Pesantren ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan memperhatikan perlindungan anak, serta memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Kita harus bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya keamanan dan perlindungan bagi anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dihormati hak-haknya. Ujarnya.

Tinggalkan Balasan