JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik ​​dari Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami dugaan penggelapan dan penipuan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh robot perdagangan Auto Trade Gold (ATG).

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan penyidik ​​Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang atau money laundering, dan kasus ini masih dalam penyelidikan. sedang diselidiki,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/22).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan modus dalam kasus ini adalah Auto Trade Gold (ATG) mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan.

Korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta di PT Sarana Digital Internasional, ATG menawarkan keuntungan 20% per bulan kepada para membernya. Penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Dalam hal itu pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun. penjara dan denda paling banyak 10 miliar. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).