JURNALNEWS.CO.ID – Polres Kota Banjarmasin musnahkan 13.695 butir ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi, serta 226,1 gram sabu senilai Rp7,4 miliar dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, dihadiri Wakapolresta, Kasat Narkoba, dan perwakilan instansi terkait. Kamis (18/4/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba periode Februari hingga April 2024.

Beberapa tersangka juga turut dihadirkan pada saat prosesi pemusnahan.

Kombes Pol. Sabana Atmojo, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan penyitaan yang sah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

“Hasil barang bukti dimusnahkan ini terdiri 17 laporan, diantaranya 13 kasus diungkap Polresta Banjarmasin, dua kasus dari Polsek Banjarsarmasin Barat, satu Polsek Banjarsarmasin Tengah dan satu kasus lagi diungkap Satpolairud Polresta Banjarmasin,” ujarnya.

Polres Kota Banjarmasin mengatakan dengan dilakukan pemusnahan narkotika senilai 7,4 miliar itu secara tidak langsung telah menyelamatkan 17.528 jiwa dari bahaya narkotika.

Kombes Pol. Sabana Atmojo, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarmasin agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif membantu Polri dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.