JURNALNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil menangkap tiga pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.A/01/1/2024/SPKT Satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel tanggal 03 Januari 2024 lalu di TKP Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene.
Adapun tersangka I (35) asal Kecamatan Turikale Kabupaten Maros ditemukan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu sebanya 0, 32 gram.
Selanjutnya laporan polisi nomor: LP.A/03/01/2024/SPKT Satresnarkoba/res Pangkep/Sulsel, tanggal 21 Januari 2024. TKP Jalan Sukowati Kelurahan Padoang Doangan.
Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil menemukan 0,23 gram sabu di Jalan Sukowati Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.
Iptu Arman menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini diamankan, salah satunya adalah seorang perempuan yang merupakan pemilik barang bukti sabu. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Aula polres pangkep. Rabu (31/01/2024).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Tinggalkan Balasan