Depok, JURNALNEWS.CO.ID – Kapolres Metro Depok dan Kejari Depok telah menghancurkan barang bukti (BB) di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kamis (22/2/24).
Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, serta senjata tajam. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal,” ungkap Kombes Pol. Arya Perdana.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas kejahatan. Kapolres Metro Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Metro Depok.

Tinggalkan Balasan