JURNALNEWS.CO.ID – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan.
Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu SAR (19 tahun), TM (18 tahun), dan VAPH (16 tahun). Korban yang berprofesi sebagai sopir, bernama Hasriano Tampubolon (47 tahun).
Motif pembunuhan ini dikarenakan sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam akan memviralkan video mesum para pelaku.
“Tersangka SAR dan TM merencanakan aksi pembunuhan ini dan menjalankannya dengan bantuan VAPH, yang merupakan pacar SAR,” ujar Kamaluddin, Sabtu (30/3/24).
VAPH berperan sebagai perantara yang mengajak korban untuk bertemu di lokasi. Setibanya di sana, kedua pelaku langsung melakukan aksinya.
Para tersangka mengakui bahwa korban sempat melawan, namun mereka berhasil melumpuhkannya. Setelah korban meninggal, para pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor menuju jembatan Aek Garut untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
“Tersangka SAR dan TM juga sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan bukti. Namun, berkat kerja keras dari petugas kepolisian, kasus ini dapat diungkap dan para pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Wakapolres.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP. tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jajaran Polres Tapanuli Tengah juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif yang lebih dalam dari kasus ini.
Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah, serta selalu menjaga ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan