JURNALNEWS.CO.ID, – Ditpolairud Polda NTB bersama KKP berhasil menghentikan penyelundupan karang hias. Tercatat sebanyak 357 karang hias akan diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai.

Sementara, modus penyelundupannya melalui bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kepala BKIPM Mataram Obing Hobir mengatakan, kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas menerima informasi intelijen.

Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti pada Kamis (5/5/2022), pukul 12.15 WITA. “Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang tujuan Bima-Surabaya,” katanya dalam siaran pers, Minggu (9/5/2022).

Selanjutnya, saat bus diperiksa, petugas tidak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan hasil perikanan dalam negeri pada komoditas tersebut.

Ia mengatakan, koral hias hidup ini dipasang di bus penumpang untuk mengelabui petugas.

“Kami menemukan 7 kotak berisi 357 karang hias dan kami sita sebagai barang bukti,” kata Obing. Selama libur Idul Fitri ini, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan kawan-kawan Polri dalam melakukan pemantauan selama libur. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB.

Sementara itu, bus dan awak kapal diamankan di Kepala Ditpolairud Polda NTB. Nantinya, karang hias hidup hasil sitaan itu akan dilepasliarkan ke perairan Montong, Lombok Barat.

Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL).

Dalam kesempatan itu, Obing mengingatkan para penyelundup untuk menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya, kata dia, semakin kuat dan sinergis.

“Ini amanat Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, makanya kita perkuat pengawasan dengan teman-teman dari instansi lain terkait Penyelundupan Karang Hias,” pungkasnya.