JURNALNEWS.CO.ID — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal perangkat telekomunikasi dengan menyita puluhan ribu unit ponsel di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 56.557 unit iPhone dengan nilai mencapai Rp225 miliar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 1.625 unit ponsel berbasis Android dari berbagai merek dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan perangkat elektronik terbesar yang ditangani aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan turut mencakup 18.574 unit suku cadang ponsel, seperti baterai, charger, dan kabel dengan total nilai mencapai Rp235 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda, terdiri dari satu gudang yang mencakup dua unit kavling, empat ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus gudang, serta satu unit kantor,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DCP alias P yang berperan sebagai importir, serta SJ sebagai distributor. Keduanya diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal dari China ke Indonesia.

Penyidik juga mengembangkan kasus ini dan menemukan adanya keterlibatan sebuah perusahaan berinisial PT TSL yang diduga bertindak sebagai holding. Perusahaan tersebut disebut menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memuluskan proses administrasi impor ponsel ilegal.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.