JURNALNEWS.CO.ID  – Bareskrim Polri telah menindak 18 kasus terkait minyak goreng. Peristiwa itu terjadi di sejumlah daerah. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko merinci tindak pidana minyak goreng tersebut. Kasus pertama ditangani Polda Sumsel terkait pengemasan minyak goreng curah.

“Kemudian Polda Jateng ada lima kasus dengan motif pelaku usaha tidak memiliki izin edar untuk menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah sebenarnya,” jelas Gatot, Jakarta Selatan, Rabu (20/04/22).

Gatot Repli Handoko menjelaskan, dari lima kasus di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng palsu atau sudah bercampur air kuning.

Selain itu, Polda Jatim memiliki satu kasus penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Kemudian, Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan penjualan dengan harga eceran tertinggi.

Polda Jabar menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan menjualnya ke luar daerah dengan mengemasnya menjadi minyak goreng curah. Polres Bengkulu menangani dua kasus, yakni penimbunan minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Polda Sulsel mengungkap kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi. Polda Kalsel menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.

“Dari 18 kasus minyak goreng tersebut akhirnya Polda Sulteng menemukan kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah banyak. Pelaku diduga mendapat untung besar,” pungkas Gatot (*)