JURNALNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan persnya.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa proses penyampaian aspirasi berlangsung panjang. Kedua guru tersebut sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu dilanjutkan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi bertemu Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga menjadi berkah,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara berbagai pihak, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami berkoordinasi secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga DPR RI, dan selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo Hadi.
Menurut Pras, langkah Presiden Prabowo menunjukkan penghargaan nyata terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan menghormati profesi guru.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu mengupayakan penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.
Menteri Prasetyo Hadi berharap keputusan tersebut menghadirkan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini membawa keadilan bagi kedua guru, masyarakat, dan seluruh lingkungan pendidikan, baik di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, maupun di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan