PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria.
Pelaku berinisial D (28), warga Marang, Kabupaten Pangkep, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial “Bunga” (14), yang masih berstatus pelajar.
Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan dalam press release, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Kasus bermula saat pelaku menghubungi korban menggunakan nomor ponsel lain dan berpura-pura menjadi orang lain untuk mengajak berpacaran. Setelah korban percaya, pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto tidak senonoh.
“Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku kemudian mengaku sebagai om korban dan mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti kemauannya. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Suyono. Senin (27/10/25)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, satu lembar sarung yang digunakan saat kejadian dan satu unit ponsel milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku yang telah berkeluarga dan memiliki anak mengaku menyesal dan beralasan khilaf atas perbuatannya. Namun, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Suyono.

Tinggalkan Balasan