Jakarta, JURNNALNEWS.CO.ID — Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui sejumlah bandara di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rizka Anungnata, mengatakan penindakan dilakukan di beberapa titik keberangkatan internasional.
“Sampai hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh petugas imigrasi yang tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan jamaah sekaligus menindak praktik pelanggaran penyelenggaraan haji.
Rizka menegaskan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan WNI, citra Indonesia di mata internasional, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan, pemerintah juga belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya ketika masih ditemukan WNI yang mencoba berhaji menggunakan jalur nonprosedural dan berisiko mengalami masalah di Arab Saudi.
Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, merinci jumlah pencegahan di sejumlah bandara. Bandara Soekarno-Hatta menjadi lokasi terbanyak dengan 57 orang yang ditunda keberangkatannya, disusul Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang.
Tessar menyebut langkah pencegahan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara agar tidak terlantar di Arab Saudi akibat menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah hanyalah pemegang visa haji,” katanya.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengungkapkan selama masa operasional haji pihak kepolisian telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran haji nonprosedural.
Ia mengatakan sebagian laporan telah selesai ditindaklanjuti, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap motif dan modus keberangkatan haji ilegal.
“Kami juga menemukan sejumlah kasus yang ditangani oleh jajaran Polda,” ujarnya.
Pipit mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah sesuai aturan dan tidak memaksakan diri berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural karena berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat mematuhi aturan, SOP, dan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan