JURNALNEWS.CO.ID — Tergiur bayaran hingga Rp360 juta, seorang pria berinisial AM (31) ditangkap polisi saat membawa 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Penangkapan kurir narkoba tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bahkan harus menabrak mobil yang dikendarai tersangka untuk menghentikan pelariannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Informasi awal diperoleh dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Petugas kemudian menerima laporan mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Barang terlarang itu diduga diangkut menggunakan mobil yang melintasi jalur perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih lima jam, petugas mendeteksi sebuah Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara sehingga menimbulkan kecurigaan.
Polisi selanjutnya membuntuti kendaraan tersebut hingga melakukan pengejaran. Upaya menghentikan mobil berakhir dengan tindakan petugas menabrak kendaraan yang dikemudikan tersangka.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026).
Pengemudi berinisial AM, warga Kabupaten Aceh Utara, akhirnya berhasil diamankan. Namun, saat petugas hendak mengeluarkannya dari kendaraan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk turun.
AM juga sempat menyangkal membawa narkotika. Kecurigaan petugas kemudian terbukti setelah penggeledahan menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa bagian mobil.
Paket narkotika tersebut ditemukan di lantai belakang kendaraan, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta pada bagian dasbor. Modus penyimpanan itu diduga dirancang untuk mengelabui petugas selama perjalanan.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Polisi menyebut tersangka pernah mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus pengiriman serupa.
Imbalan besar menjadi salah satu faktor yang diduga membuat tersangka bersedia mengangkut barang haram tersebut. Ia dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim ke tujuan.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada tersangka mencapai Rp360 juta apabila seluruh muatan berhasil sampai kepada penerima.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.
Saat ini, Polrestabes Medan masih mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar dan pengendali pengiriman narkotika tersebut. Polisi menyatakan identitas pihak yang diduga menjadi bandar telah diketahui dan tengah ditelusuri lebih lanjut.
Rafli menegaskan pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Kepolisian juga berupaya memutus jalur distribusi dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik jaringan peredaran sabu tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan