JURNALNEWS.CO.ID – Status RSUD Batara Siang Pangkep tetap berada pada kelas C meski telah terbit surat dari BPJS mengenai reviu pembayaran klaim.

Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Masnaeni, mengungkapkan bahwa surat dari BPJS yang diterbitkan pada akhir Juni menyatakan bahwa pembayaran klaim tarif RSBS Pangkep dari BPJS akan disesuaikan dari tarif INACBs kelas C menjadi tarif INACBs kelas D berdasarkan hasil reviu kelas yang mempertimbangkan jumlah ruang intensif.

“Jadi sebenarnya bukan turun kelas. Tetapi hanya pembayaran klaimnya yang akan disesuaikan dengan kriterianya. Karena kriterianya dari BPJS termasuk ketersediaan tempat tidur di ruang intensif,” jelas Masnaeni.

Ia menambahkan bahwa selama ini pelayanan di ruang intensif, termasuk ICU, tersedia, dan ruang NICU masih dalam proses pembangunan.

“Pelayanan kita selama ini jumlah tempat tidurnya tersedia. Tetapi ada persyaratan jumlah TT khusus ruang Intensif care (ICU, NICU dan intensif lainnya). Inilah kemudian yang sekarang sementara kita penuhi untuk persyaratan itu. Kalau dilihat dari kebutuhan pelayanan selama ini sebenarnya cukup terlayani,” tambahnya.

Masnaeni juga menegaskan bahwa status RSUD Batara Siang hingga saat ini tidak berubah dan tetap berada pada kelas C. “Jadi status kelas RS kita tetap. Sama sekali tidak ada perubahan. Ini penetapannya juga dari Kemenkes dan sampai hari ini masih kelas C,” pungkasnya.(**)