JURNALNEWS.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pangkep, berhasil mengungkap dan mengamankan inisial AR (25) pelaku pengedar narkotika jenis sabu,
“Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah pangkep yang kita cintai tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar daerah,” ungkap AKP Syaruddin, Selasa (16/5/23)
Iya menambahkan, selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap pelaku dengan barang bukti 8 gram narkotika jenis sabu di lokasi jalan Kemakmuran pada 3 Mei lalu. Tutur Kasat Narkoba Polres Pangkep
“Dari hasil informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut. (36),” jelas kasad narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, anggota sat Narkoba Polres Pangkep kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.”
Barang bukti yang berhasil diamankan
1 bungkus rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu 8 gram.
1 buah alat hisap berupa bong yang terdiri dari satu buah botol plastik, 1 (satu) buah Pyrex kaca dan 4 (empat) buah pipet plastik dan handphone merk Vivo warna hitam.
“AR dijerat sesuai hukum paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar AKP Syaharuddin saat press release.

Tinggalkan Balasan