JURNALNEWS.CO.ID – Polsek Minasatene berhasil mengungkap pencurian Lebtop Chromebook Merek Dell serta Infocus di SDN 4 Biraeng Jln. Cendana Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.
“Pelaku R (44) diktahui yang juga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah tersebut.”
Iptu Akbar Kanit Reskrim Polsek Minasatene mengungkapkan berdasarkan laporan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah pada tanggal 24 Januari 2023, bahwa leptob dan infocus milik sekolah telah dicuri. Laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti dan berhasil menemukan pelaku R.
Dari hasil temuan kami, Lebtop Chromebook Merek Dell serta Infocus tersebut dijual secara bertahap juga lokasi yang berbeda di daerah maros dan pelaku melibatkan anaknya sendiri meminta agar barang tersebut ia jual. Ujar Akbar saat Press Release di Polres Pangkep, Senin (20/2/23)
“Pelaku meminta kepada anaknya agar membantu menjual Leptob tersebut, karena tidak lain tujuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”
Motip pelaku nekat mencuri dan gadaikan barang tersebut (Lebtop dan Infocus) digunakan untuk kebutuhannya karena pelaku telah mengambil kredit disebebkan gajinya tidak diterima pul.” Tuturnya
Adapun barang yang belum ditemukan seperti infocus, saat ini kami dari pihak kepolisian terus melakukan pencarian. Jelas Iptu Akbar Kanit Reskrim Polsek Minasatene
Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit Lebtop Chromebook Merek Dell
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan