JURNALNEWS..CO.ID – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 atau periode Juli–September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri menengah ke atas.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku UMKM, serta bisnis dan industri kecil, juga dipastikan tidak berubah. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kelompok rentan dan mendukung sektor usaha kecil agar tetap produktif.
Pemerintah juga meminta PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, sambil mendorong peningkatan volume penjualan listrik secara nasional.
Penetapan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi untuk periode Februari–April 2025 menunjukkan tren yang semestinya menyebabkan kenaikan tarif, Pemerintah memilih untuk menahan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan