JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan produk kecantikan merek LC Beauty yang diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada 27 Februari 2026 setelah penyidik melakukan penelusuran dari jalur distribusi hingga mengarah ke lokasi peracikan.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap home industry kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang ditetapkan sebagai tersangka. ML diketahui berperan sebagai distributor sekaligus pemilik industri rumahan kosmetik ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk yang dipasarkan juga mengandung zat berbahaya yang dilarang dalam komposisi kosmetik.

Bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak 2016, sempat terhenti pada 2019, dan kembali beroperasi pada 2022. Bahan campuran seperti merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari wilayah Jakarta, termasuk dari salah satu pasar di ibu kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran i Nomor Urut urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ML terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut diambil karena ML sedang hamil dengan usia kandungan sekitar sembilan minggu serta dalam kondisi pascaoperasi. Rekomendasi medis dari Pusdokkes Polri menyatakan tersangka tidak layak ditahan untuk sementara waktu karena alasan kesehatan.