Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Puluhan warga Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Liukang Kalmas. Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang belakangan menjadi sorotan.
Selain mempertanyakan proses hukum, warga juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian serta kaburnya seorang terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Liukang Kalmas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu di Pulau Kalukalukuang pada 28 Juli 2026.
Menanggapi berkembangnya dugaan tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Pangkep, Ipda Akib, memastikan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
“Terkait dugaan keterlibatan anggota, untuk sementara masih dalam tahap pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, anggota yang bersangkutan berdalih lalai karena tertidur. Namun, hal ini tetap kami kembangkan melalui pengumpulan bahan keterangan oleh Unit Paminal,” jelas Ipda Akib, Rabu (5/8/2026).
Ipda Akib juga membenarkan adanya seorang terduga pelaku yang melarikan diri saat berada dalam pengamanan di Polsek Liukang Kalmas. Saat ini, pengejaran masih dilakukan oleh tim gabungan.
“Saat ini, Tim Opsnal Satuan Narkoba bersama anggota Paminal tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur dari Polsek saat diamankan. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap sehingga dugaan keterlibatan anggota bisa menjadi lebih jelas,” tambahnya.
Seiring beredarnya tangkapan layar yang memicu dugaan keterlibatan oknum polisi, Propam Polres Pangkep telah memanggil dua anggota berinisial A dan AP, termasuk Kapolsek Liukang Kalmas, untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, yakni dua anggota serta kapolseknya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Ipda Akib.
Di sisi lain, proses hukum terhadap enam terduga pelaku lainnya tetap berjalan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, mengatakan keenam terduga telah dilimpahkan dari Polsek Liukang Kalmas ke Polres Pangkep pada 1 Agustus 2026.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang laki-laki yang diserahkan kepada kami, dua orang berinisial DH (30) dan I (17) resmi kami tahan di Rutan Polres Pangkep dengan status sebagai pemilik barang. Sementara itu, empat orang lainnya berinisial H (22), A (22), AA (48), dan FH (18) menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pemakai,” terang Ichsan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita empat saset diduga sabu-sabu serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Sementara seorang terduga pelaku yang kabur telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.(*)

Tinggalkan Balasan