JURNALNEWS.CO.ID – PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (18/3).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, mengungkapkan bahwa pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

“Alhamdulillah, mulai hari ini, Pemkab Pangkep telah membayarkan THR untuk ASN dan PPPK,” ujar Asri.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk membayarkan THR kepada 6.074 penerima. Rinciannya, ASN sebanyak 4.958 orang dan PPPK sebanyak 1.126 orang.

Selain itu, THR juga diberikan kepada dua pejabat negara, yaitu bupati dan wakil bupati, serta 35 anggota DPRD Pangkep.

Asri menambahkan bahwa besaran THR yang diterima pegawai bergantung pada pangkat dan lama bekerja. Pembayaran didasarkan pada gaji bulan Februari, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Dengan pencairan ini, diharapkan para ASN dan PPPK dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.