JURNALNEWS.CO.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bungoro mengungkap kasus pencurian kabel power tembaga di kawasan Pelabuhan Biringkassi, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tiga orang yang diamankan diketahui merupakan oknum petugas keamanan (security) yang bertugas di area pelabuhan milik PT Semen Tonasa.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Bungoro pada Jumat (17/7/2026) sore. Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan kabel tembaga di gudang penyimpanan kantong semen PT Semen Tonasa.

Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro.

“Para pelaku diduga kuat memanfaatkan tugas jaga malam mereka untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kompol Ridwan Saenong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga telah berlangsung berulang kali sejak Maret hingga Agustus 2025. Ketiga pelaku diduga memanfaatkan jadwal piket malam untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Polisi mengungkap, sekitar pukul 03.00 WITA para pelaku masuk ke gudang penyimpanan kantong semen, kemudian memotong kabel power tembaga menggunakan gergaji besi. Kabel yang berhasil diambil selanjutnya dibawa keluar dari kawasan pelabuhan menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kosong di kawasan BTN Resident Biringkassi yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara.

Setelah itu, kabel tembaga dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Kecamatan Minasatene.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali. Hasil penjualan kabel tembaga mencapai sekitar Rp90 juta yang dibagi rata untuk kebutuhan pribadi, termasuk digunakan untuk bermain judi online.

Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Tonasa diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar.

Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MT (39), SR (37), dan SM (36). Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Bungoro menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil penjualan barang curian,” tegas Kompol Ridwan Saenong.(**)